Syarat dan Juga Rukun Nikah Dalam ajaran agama Islam, Harus Dipenuhi Oleh Orang yang Akan Melangsungkan Pernikahan Supaya Sah

Gaya Hidup60 views

Melangsungkan pernikahan dalam ajaran agama Islam adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan juga sunnah Rasulullah yang dilangsungkan berdasarkan rasa tanggung jawab dan juga keikhlasan.

Akan tetapi, pernikahan bukan merupakan proses yang gampang untuk dicapai. Ada sejumlah syarat dan juga rukun nikah dalam ajaran agama Islam yang perlu ditaati ketika melaksanakan pernikahan. Terdapat juga beberapa ayat alquran tentang pernikahan yang membimbing seorang muslim.

Untuk anda yang memiliki rencana untuk melangsungkan pernikahan, penting untuk mengerti hal tersebut supaya pernikahan dapat dianggap sah berdasarkan hukum dan juga ajaran agama Islam. Berikut ini merupakan syarat dan rukun nikah dalam ajaran agama Islam.

Syarat Nikah dalam ajaran agama Islam

1. Kedua Belah Pihak Calon Mempelai Harus Beragama Islam

Syarat melangsungkan pernikahan yang pertama adalah calon mempelai pria dan juga calon mempelai wanita perlu menganut agama Islam.

Syarat tersebut memiliki sifat yang mutlak karena akan diyakini akan menjadi tidak sah apabila seorang muslim melangsungkan pernikahan non muslim dengan tata cara ijab kabul dalam ajaran agama Islam.

2. Tidak Menikah dengan Mahram

Calon mempelai pria dan juga calon mempelai wanita harus tidak mempunyai hubungan darah, tidak merupakan saudara sepersusuan atau mahram.

Oleh sebab itu, sebelum melangsungkan pernikahan harus mecari tahu terlebih dahulu tentang pasangan yang akan dinikahi.

Contohnya, pada saaat masih kecil dibesarkan dan juga disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal tersebut termasuk mahram sehingga haram untuk melangsungkan pernikahan.

3. Wali Nikah Laki Laki dari pihak calon mempelai wanita

Sebuah akad pernikahan harus disaksikan oleh wali nikah laki laki, tidak boleh wanita dari calon mempelai wanita.

Wali nikah dari pihak calon mempelai wanita yang paling utama merupakan ayah kandung.

Akan tetapi apabila ayah dari calon mempelai wanita sudah meninggal dunia, maka dapat diwakilkan oleh saudara lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan selanjutnya berdasarkan urutan nasab.

4. Terdapat Saksi

Syarat melangsungkan pernikahan yang berikutnya adalah dihadiri minimal 2 orang saksi laki laki yang menyaksikan ijab kabul.

Saksi dapat meliputi satu orang wali dari pihak calon mempelai wanita dan juga satu orang wali dari pihak calon mempelai pria. Tidak hanya itu, seorang saksi harus memeluk agama Islam, dewasa, dan bisa mengerti maksud dari akad.

5. Tidak Terdapat Unsur Paksaan

Syarat melangsungkan pernikahan yang terakhir yang tidak kalah penting adalah pernikahan tidak terdapat unsur paksaan, sudah memperoleh ridha dari masing masing pihak, dan juga murni adalah kemauan dari kedua mempelai.

Tidak cuma syarat nikah saja, pernikahan dalam ajaran Islam juga harus memenuhi rukun nikah sudah ditentukan.

Rukun Nikah dalam ajaran agama Islam

Dalam ajaran agama Islam ada 5 rukun nikah yang sudah disepakati para ulama dan juga wajib dipenuhi supaya pernikahan dianggap sah. Berikut ini adalah rukun nikah yang harus anda ikuti dalam ajaran agama Islam:

1. Ada calon pengantin pria dan juga calon mempelai wanita yang tidak terhalang berdasarkan syar’i untuk melangsungkan pernikahan

2. Calon mempelai wanita perlu mempunyai wali nikah

3. Pernikahan dihadiri oleh dua orang saksi laki laki untuk menyaksikan sah atau tidaknya sebuah akad nikah

4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin wanita atau orang yang mewakilinya

5. Diucapkannya kabul dari pihak pengantin pria atau orang yang mewakilinya