Dari dulu hingga kini ranah berita Indonesia dipenuhi dengan pemberitaan telah ditangkapnya artis A, artis B, atau artis C terkait kepemilikan narkoba. Parahnya lagi, kini semakin banyak jenis narkoba yang digunakan, mulai dari jenis ‘konvensional’, semisal ganja, ekstasi, putaw, dan lain-lain. Hingga jenis terbaru, semisal Happy 5 dan Dumolid. Setelah penangkapan, banyak public figure yang kemudian mengajukan banding agar terhindar dari hukuman kurung. Sebagai gantinya, mereka rela menjalani rehabilitasi. Namun, tahukah Anda apa itu rehabiltasi narkoba dan seperti apa tahapannya? Simak penjelasan lengkap seputar tahapan rehabilitasi narkoba ala rumah berikut ini!
Jadi, Apa itu Rehabilitasi Narkoba?
Satu hal yang perlu dipahami secara luas oleh masyarakat adalah bahwa pengguna narkoba selayaknya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku tindak kriminal. Mengapa demikian? Karena berbeda dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi.
Karena itulah, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuannya? Tidak lain untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pengguna.
Tahapan Rehabilitasi yang Harus Dijalani
Lantas, apa saja tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dijalani setiap penggunanya? Singkatnya, program ini dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu tahap detoksifikasi, primer, dan re-entry. Lengkapnya, simak penjabaran berikut ini!
Tahap Pencegahan
Pertama, mengenai tahapan rehabilitasi narkoba. Umumnya, tahap detoksifikasi diawali dengan skrining kondisi fisik secara menyeluruh (untuk menentukan apakah pengguna terinfeksi penyakit tertentu, seperti HIV/AIDS, gonorrhea, hepatitis, dan lain-lain), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi mental.
Selain itu, tahapan ini merupakan waktu paling tepat bagi dokter untuk menentukan apakah pengguna memerlukan obat pengganti (substitusi), atau tidak. Lho, kenapa harus ada obat subtitusi? Sebab dalam beberapa kasus, penggunaan narkoba yang diputus secara tiba-tiba dapat membuat penggunanya menderita sakau (putus obat).
Sejatinya, teknik detoksifikasi dibagi mejadi 3 macam, yaitu:
- Terapi simptomatik. Dalam terapi ini, dokter akan memberikan obat medis tertentu yang disesuaikan dengan gejala kecanduan yang muncul.
- Terapi subtitusi. Demi meminimalisir dampak buruk sakau, dokter dapat memberikan obat pengganti (subtitusi), seperti morfin, methadone, codein, atau nalrekson.
- Terapi cold turkey. Inilah bentuk terapi detoksifikasi yang paling purba. Caranya adalah dengan mengurung pengguna di ruangan tertentu selama 2 minggu. Dalam rentang waktu inilah, pengguna diharapkan dapat melalui fase sakau tanpa menggunakan obat pengganti lainnya.
Tahap Re-entry
Ini dia tahapan rehabilitasi narkoba yang terakhir. Tahap re-entry (bina lanjut) merupakan fase di mana peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk mendalami minat serta bakatnya. Contoh, jika si A terbukti memilki minat dan bakat di bidang olahraga, maka ia akan diarahkan untuk mendalami bidang tersebut. Tujuannya? Tidak lain untuk membentuk pribadi yang dapat berkarya di dunia nyata kelak.