Hukum Aqiqah Wajib, Benarkah Demikian?

Agama313 views

Banyak para orang tua di Indonesia meyakini bahwa seorang anak itu harus diaqiqahi pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Benarkah hukum aqiqah itu wajib? Bagaimana pendapat Mayoritas ulama tentang ini?

Aqiqah asalnya adalah nama untuk adat di kalangan orang Arab pada zaman Nabi Shollallohu Alaihi Wa Sallam. Dalam kebiasaan ini, seekor hewan dikorbankan dan darahnya mengalir ke kepala anak itu, setelah itu, kepala anak itu dicukur. Dipercayai bahwa sampai tindakan seperti itu dilakukan atas anak itu, anak itu tetap rentan terhadap bencana dan penderitaan. Untuk melihat informasi lebih jelas tentang Hukum Aqiqah, Anda bisa mengunjungi situs Aqiqah Bekasi.

Ketika Nabi Shollallohu Alaihi Wa Sallam ditanya tentang kebiasaan ini, ia dilaporkan telah menjawab bahwa ia tidak menyetujuinya. Dia mencegah orang untuk mengamati kebiasaan yang dimaksud. Namun demikian, ia mendorong ayah dari anak yang baru lahir untuk mempersembahkan korban sebagai tanda terima kasih dan rasa terima kasih kepada Tuhan mereka, karena memberkati dia dengan seorang anak. Selama bertahun-tahun, kebiasaan berkorban ini kemudian dikenal sebagai Aqiqah.

Jika Anda ingin mempersembahkan korban sebagai tanda terima kasih kepada Yang Mahatinggi, Anda dapat melanjutkan. Tidak ada batasan soal siapa yang menawarkannya. Anda dapat mengorbankan segala jenis hewan yang tidak dinyatakan dilarang. Tentu saja, mengorbankan binatang bukan satu-satunya cara untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada Yang Mahakuasa.

Aqiqah Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum sunnah adalah mu’akkadah aqiqah yang ditekankan. Ini berdasarkan saran dan tindakan, Nabi Shollallohu Alaihi Wa Sallam. Rosululloh Shollallohu Alaihi Wa Sallam berkata :

“Jika ada di antara kalian yang ingin menyembelih karena kelahiran bayi, atau ‘aqiqah untuk putranya, maka biarkan dia melakukannya, untuk bayi laki-laki dua kambing dan setara dengan bayi perempuan satu ekor saja”. (Hadits AN-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad). Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah tidak diperlukan. Sebab, dalam ucapannya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bebas memilih memenuhi aqiqah atau tidak.

Dalam Hukum Aqiqah, Apakah Ada Ketentuan untuk Jenis Hewan yang akan Dikurbankan?

Untuk keluarga yang ingin memenuhi aqiqah Muslim, harus tahu bahwa jenis hewan yang akan digunakan untuk penyembelihan aqiqah tidak diperbolehkan kecuali kambing. Dengan demikian kambing tidak bisa diganti, baik dengan sapi maupun unta. Meskipun kedua hewan tersebut memiliki manfaat lebih besar dan harga kambing yang lebih mahal.

Para ulama bersandar pada hadits otentik yang menyatakan bahwa jenis hewan untuk disembelih karena syi’ar aqiqah adalah seekor kambing. Adapun jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah untuk bayi laki-laki adalah dua kambing dan satu bayi perempuan satu kambing. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis berikut :

Pertama, Utusan Shollallohu Alaihi Wa Sallam berkata:

“Untuk bayi laki-laki yang disembelih dua kambing adalah sama dan bayi perempuan hanya satu ekor.” (Sejarah Hadits at-Tirmidzi dan Ahmad).

Kedua, dari Umm Kurz, ia pernah bertanya kepada Rosululloh Shollallohu Alaihi Wa Sallam tentang aqiqah, lalu ia berkata:

“Untuk seorang bayi laki-laki menyembelih dua kambing dan seorang bayi perempuan untuk ekor. Dan mengapa bukan untuk Anda jika kambing jantan atau betina. “(Hadits Dilaporkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi).

Demikian artikel tentang Hukum Aqiqah, ini saya buat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, terimakasih.

Comment